RANGKUMAN PKN (PA ALEX)
RANGKUMAN
CATATAN PKN
Dosen
: Mr. Alex
Oleh : Salimudin
LANDASAN HUKUM PKN
1. Pembukaan
UUD 45 alinea 2 & 4
2. UU
no 20 /82 : pokok pokok pertahanan keamanan
3. UU
no 2/89 : system pendidikan Nasional
4. UU
pasal 27 (ayat 3), UU pasal 30 ayat (1), UU pasal 31 (ayat 1)
SYARAT UTAMA
NEGARA MERDEKA
1. De
Facto ( ada rakyat, pemerintah dan wilayah) :
2. De
Jure (ada rakyat, pemerintah, wilayah dan pengakuan dari Negara lain)
HAK WARGA NEGARA
Negara harus melindungi dan memberikan hak hak.
KEWAJIBAN
Taat dan ikut bela Negara
KEWARGANEGARAAN
1. Iua
Soli (kelahiran)
2. Ius
Sanguitis (keturunan)
3. Bipatride
dan Apadride
Apa itu PPBN
PPBN adalah sikap batin setiap warga Negara yang
mewujud menjadi tekad semangat pengabdian dan rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan Negara. Tidak harus memanggul senjata tapi bisa sesuai profesi dan
bidang masing –masing . bukan sekedar norma social tapi lebih dari itu sebagai
norma moral. Melalui pembiasaan sejalk dini melalui pendidikan formal dan
nonformal.
Tercapainya tunas (Tujuan Nasional)
·
Meningkatnya kesejahteraan
·
Menjamin rasa aman
·
Memelihara kedaulatan bangsa dan Negara
MOTIVASI DALAM PEMBELAAN NEGARA
·
Adanya hak dan kewajiban
·
Cinta tanah air
·
Memahami kelebihan dan keunggulan Bangsa
Negara
MEMAHAMI ANCAMAN DARI DALAM DAN LUAR
1) Pengamanan
sejarah perjuangan NKRI
2) Keadaan
penduduk
3) Kedudukan
Geografi Indonesia
4) Perkembangan
IPTEK bidang senjata
5) Kemungkinan
terjadi perang
HAM (HAK ASASI MANUSIA)
Adalah hak hak dasar yang dimiliki manusia secara
kodrati . Manusia sebagai homomanus sesuai TAP MPR 1988
SEJARAH HAM
Magna Carta di Inggris, Raja dan bangsawan
bertentangan . Pertentangan raja Charles dengan parlemen , Awal abad ke 17
terjadi lagi pertentangan antar William dengan Parlemen. Membuat raja di batasi
dengan Human Right. Nah HAM ini di awali oleh beberapa Filsup seperti Thomas
Huge dan Jhon Locke.
WAWASAN NUSANTARA
Adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografisnya berdasarkan Pancasila dan UUD45. Dalam
pelaksanaannya wawasan Nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Pada hakikatnya, wawasan Nusantara adalah cara
pandang yang utuh serta menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan
nasional yang tanpa menghilangkan kepentingan kelompok, individu dan daerah.
KAWASAN NUSANTARA
Kata dasarnya dalah wawas : tinjauan , pandangan,
penglihatan , indrawi… menjadi kata wawas : memandang, meninjau, melihat….
Landasan kontinen : 350
km
Kewenangan laut dalam teritorial
Komentar
Posting Komentar