RANGKUMAN PKN (PA ALEX)


RANGKUMAN CATATAN PKN
Dosen : Mr. Alex
Oleh : Salimudin

LANDASAN HUKUM PKN
1.      Pembukaan UUD 45 alinea 2 & 4
2.      UU no 20 /82 : pokok pokok pertahanan keamanan
3.      UU no 2/89 : system pendidikan Nasional
4.      UU pasal 27 (ayat 3), UU pasal 30 ayat (1), UU pasal 31 (ayat 1)

SYARAT  UTAMA NEGARA MERDEKA
1.      De Facto ( ada rakyat, pemerintah dan wilayah) : 
2.      De Jure (ada rakyat, pemerintah, wilayah dan pengakuan dari Negara lain)

HAK WARGA NEGARA
Negara harus melindungi dan memberikan hak hak.
KEWAJIBAN
Taat dan ikut bela Negara
KEWARGANEGARAAN
1.      Iua Soli (kelahiran)
2.      Ius Sanguitis (keturunan)
3.      Bipatride dan Apadride


Apa itu PPBN
PPBN adalah sikap batin setiap warga Negara yang mewujud menjadi tekad semangat pengabdian dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara. Tidak harus memanggul senjata tapi bisa sesuai profesi dan bidang masing –masing . bukan sekedar norma social tapi lebih dari itu sebagai norma moral. Melalui pembiasaan sejalk dini melalui pendidikan formal dan nonformal.

Tercapainya tunas (Tujuan Nasional)
·         Meningkatnya kesejahteraan
·         Menjamin rasa aman
·         Memelihara kedaulatan bangsa dan Negara


MOTIVASI DALAM PEMBELAAN NEGARA
·         Adanya hak dan kewajiban
·         Cinta tanah air
·         Memahami kelebihan dan keunggulan Bangsa Negara

MEMAHAMI ANCAMAN DARI DALAM DAN LUAR
1)      Pengamanan sejarah perjuangan NKRI
2)      Keadaan penduduk
3)      Kedudukan Geografi Indonesia
4)      Perkembangan IPTEK bidang senjata
5)      Kemungkinan terjadi perang

HAM (HAK ASASI MANUSIA)
Adalah hak hak dasar yang dimiliki manusia secara kodrati . Manusia sebagai homomanus sesuai TAP MPR 1988

SEJARAH HAM
Magna Carta di Inggris, Raja dan bangsawan bertentangan . Pertentangan raja Charles dengan parlemen , Awal abad ke 17 terjadi lagi pertentangan antar William dengan Parlemen. Membuat raja di batasi dengan Human Right. Nah HAM ini di awali oleh beberapa Filsup seperti Thomas Huge dan Jhon Locke.
WAWASAN NUSANTARA
Adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya berdasarkan Pancasila dan UUD45. Dalam pelaksanaannya wawasan Nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Pada hakikatnya, wawasan Nusantara adalah cara pandang yang utuh serta menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional yang tanpa menghilangkan kepentingan kelompok, individu dan daerah.

KAWASAN NUSANTARA
Kata dasarnya dalah wawas : tinjauan , pandangan, penglihatan , indrawi… menjadi kata wawas : memandang, meninjau, melihat….
Landasan kontinen : 350 km       

Kewenangan laut dalam teritorial


Komentar